Mulai tanggal 1 desember 2014 nanti Kota Bukittinggi resmi melarang pemasangan iklan rokok dalam bentuk dan jenis apapun. Hal tersebut tertuang dalam revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di daerah tersebut.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Bukittinggi, M Nur Idris menyampaikan bahwa pencatuman pasal larangan memasang atau memperlihatkan iklan dan produk rokok merupakan sebuah kemajuan. Karena sebelumnya dalam Perda KTR Nomor 1 Tahun 2012 belum tercantum ketentuan tersebut.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Bukittinggi, M Nur Idris menyampaikan bahwa pencatuman pasal larangan memasang atau memperlihatkan iklan dan produk rokok merupakan sebuah kemajuan. Karena sebelumnya dalam Perda KTR Nomor 1 Tahun 2012 belum tercantum ketentuan tersebut.
Selain itu dengan diterapkannya aturan baru tersebut dapat menghindari atau mengurangi tumbuhnya para perokok pemula di Bukittinggi terutama dari kalangan anak-anak.
Bahkan Pemerintah Kota Bukittinggi rela kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang didapatkan dari iklan rokok selama ini.
“Pajak rokok yang diperoleh hanya Rp170 juta setahun, sementara dampak yang ditimbulkan dari munculnya perokok-perokok pemula lebih mahal dari itu. Jujur, kita dewasa atau orang tua pasti marah kalau anak-anak merokok. Jadi biar saja kita kehilangan PAD dari iklan rokok, karena masih banyak iklan produk lain yang mau memasang iklan di Bukittinggi” kata M. Nur Idris seperti dikutip dari Haluan.
Bahkan Pemerintah Kota Bukittinggi rela kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang didapatkan dari iklan rokok selama ini.
“Pajak rokok yang diperoleh hanya Rp170 juta setahun, sementara dampak yang ditimbulkan dari munculnya perokok-perokok pemula lebih mahal dari itu. Jujur, kita dewasa atau orang tua pasti marah kalau anak-anak merokok. Jadi biar saja kita kehilangan PAD dari iklan rokok, karena masih banyak iklan produk lain yang mau memasang iklan di Bukittinggi” kata M. Nur Idris seperti dikutip dari Haluan.
0 Response to "Tertanggal 1 Desember Bukittinggi Larang Iklan Rokok"
Post a Comment