Adat berasal dari bahasa Arab, yang berarti kebiasaan yang berlaku
berulang-ulang kali. Dalam bahasa Minang, adat itu berarti peraturan
yang mengatur cara pergaulan antara masyarakat dengan perorangan serta
pergaulan antara perorangan dengan perorangan yang lain. Kata lain dari
adat itu, ada buek, adab, undang, aturan, martabat dan hukum (kesemuanya punya pengertian yang berbeda).
Di Minangkabau, ada empat (ampek) tingkatan adat, yaitu :
1. ADAT NAN SABANA ADAT
Maksudnya kenyataan alam yang berlaku atas kodrat Illahi (sunnatullah). Adat disini, berarti kebiasaan. Contohnya adat
api mambaka (adat api membakar), adat aia mambasahi (adat air
membasahi), adat ayam bakokok (adatnya ayam berkokok), adat pisau
malukoi (adatnya pisau melukai), dsb. Dengan masuknya agama Islam
yang diridhoi Allah dan diakui sebagai suatu hal yang tak mungkin
berubah, maka ajaran Islam dimasukkan dalam kategori adat nan sabana
adat. Inilah yang kemudian dijadikan pedoman dalam menyusun tata cara
mengatur kehidupan manusia.
2. ADAT NAN DIADATKAN
Sesuatu yang dirancang, dijalankan serta diteruskan nenek moyang yang
mula menempati Minangkabau (Datuak Katamanggungan dan Dt. Parpatiah nan
Sabatang), untuk menjadi peraturan bagi kehidupan masyarakat dalam
segala hal. Mereka merancang adat tersebut berdasarkan pengalaman hidup
yang berpedoman pada kenyataan alam (adat nan sabana adat). Adat nan
diadatkan ini mencakup seluruh sendi kehidupan. Contohnya, adat
perkawinan dengan mendatangkan jodoh dari luar kelompok (eksogami), adat
matrilokal dan kekerabatan matrilinial.
Dari adanya dua orang yang merancang adat Minangkabau ini, lahirlah dua
kelarasan yaitu Kelarasan Koto Piliang yang berpaham otokrasi yang
dirancang oleh Dt. Katamanggungan dan Kelarasan Bodi Chaniago
yangberpaham demokrasi yang dirancang oleh Dt. Parpatiah nan Sabatang.
3. ADAT NAN TARADAT
Adat
kebiasaan setempat yang dapat berbeda-beda pada setiap nagari.
Kebiasaan ini pada awalnya dirumuskan oleh ninik mamak pamangku nagari
yang bertujuan untuk ewujudkan adat nan diadatkan, yang pelaksanaannya
disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat. Contohnya, di daerah
Pariaman, untuk menjemput calon pengantin pria (marapulai), maka
keluarga calon pengantin wanita (anak daro) menyerahkan sejumlah uang,
yg dinamakan uang jemputan.
Lain padang lain belalang
Lain lubuk lain ikannyo
Cupak sapanjang batuang
Adat salingka nagari
4. ADAT ISTIADAT
Kebiasaan yang berfungsi menampung kesukaan atau kesenangan orang banyak
yang tidak bertentangan dengan adat nan diadatkan. Misalnya, adat main
layang-layang abis panen padi, berburu di musim panas, batagak batu
sesudah ada yang meninggal. (Tapi dalam prakteknya dewasa ini, kegiatan
seremonial ini makin banyak ditinggalkan).
0 Response to "Tingkatan Adat Minangkabau"
Post a Comment