Cabuli 12 Orang Siswinya, Oknum Guru Agama di Tanah Datar Ditangkap Polisi

Polisi Resor Tanah Datar menangkap seorang oknum Guru Agama berinisial AT karena telah melakukan pencabulan dan pelecehan seksual kepada siswinya.

Ditangkapnya AT bermula dari laporan orang tua siswi yang menjadi korban AT pada tanggal 22 November lalu. Dari laporannya korban mengaku AT telah melakukan tindakan tidak senonoh.

Atas laporan itulah Polres Tanah Datar melakukan pengembangan kasus dan menangkap AT. Meskipun sempat mengelak dari tuduhan, namun akhirnya AT mengakui perbuatannya setelah diberikan bukti dan pengakuan para korban.

Cabuli 12 Orang Siswinya, Oknum Guru Agama di Tanah Datar Ditangkap Polisi
 
Dari penyelidikan yang dilakukan terhadap AT, diketahui bahwa ia telah melakukan perbuatan bejatnya itu kepada 12 orang siswinya. Perbuatan bajatnya itu pun sudah dilakukan semenjak September 2013 lalu.

“Yang melapor ke polisi baru dua orang. Namun, dari hasil pengembangan diduga pelaku telah mencabuli 12 siswanya. Untuk itu, kita minta bagi yang merasa anaknya menjadi korban agar melapor ke polisi secepatnya,” ujar Kapolres Tanahdatar AKBP Nina Febri Linda seperti dikutip dari JPNN.

Ironisnya lagi perbuatan tersebut justru dilakukan pelaku pada saat jam pelajaran mengaji. Untuk membungkam korbannya, AT pun mengancam akan memberi nilai merah pada mata pelajaran agama.

Kasus ini sendiri saat ini tengah ditangani oleh Polres Tanah Datar. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cabuli 12 Orang Siswinya, Oknum Guru Agama di Tanah Datar Ditangkap Polisi"

Post a Comment