Senin (8/12) puluhan pedagang kecil di Tanjung Pati dan Sarilamak,
Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota mendatangi DPRD Kabupaten
Limapuluh Kota dan memberikan petisi penolakan kehadiran indomaret di
Tanjung Pati.
Menurut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Limapuluh
Kota, Desri Indomaret baru mengantongi surat persetujuan penanaman
modal, dan masih ada tujuh syarat lagi yang harus dipenuhi jika
Indomaret ingin beroperasi di Kabupaten Limapuluh Kota.
Sementara itu, ruko yang ditempati Indomaret di Tanjung Pati adalah
milik mantan ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Darman Sahladi yang
kini menjadi anggota DPRD Sumbar.
Menurut Darman Sahladi, seperti dilansir oleh Haluan sebenarnya dari
awal ruko tersebut dia sudah mengetahui siapa yang mengontrak dan akan
digunakan untuk apa.
Namun menurut Darman, keberadaan Indomaret di Tanjung Pati dan
dampaknya bagi perekonomian masyarakat sekitar bukanlah tanggung jawab
dan wewenang dirinya.
“Terhadap jangka efek jangka panjang yang ditimbulkan untuk
perekonomian masyarakat, itu tanggungjawab pemda setempat, bukan
tanggungjawab saya,” kata Darman Sahladi seperti dikutip dari Haluan.
Menurutnya, selama penyewa mempunyai surat izin yang lengkap dan
dalam pemanfaatannya juga tidak ada yang dilanggar maka tidak ada
salahnya ia menyewakan ruko miliknya.
Kini Indomaret yang berlokasi di jalan raya negara km. 7 tanjung pati
tersebut tak lagi beroperasi. Pedagang yang sebelumnya juga pernah
mendatangi DPRD namun tidak berhasil bertemu dengan anggota Dewan
akhirnya mendatangi Camat Harau.
Atas desakan dari para pedagang tersebut Camat Harau meminta kepada karyawan Indomaret untuk menunda operasionalnya.
sumber:
infosumbar.net
0 Response to "Pemilik Ruko Indomaret di Tanjung Pati Milik Mantan Ketua DPRD Limapuluh Kota"
Post a Comment