A. PARUIK
Susunan masyarakat Minangkabau terkecil dinamakan PARUIK. Jika di Indonesiakan secara harfiah artinya PERUT. Yang dimaksud paruik disini adalah suatu keluarga besar atau famili, dimana semua anggotanya berasal dari satu perut. Setiap anggota yang berasal dari satu perut itu dinamakan saparuik.
Seluruh anggota dari paruik itu dihitung menurut garis ibu, sedangkan para suami dari pada anggota tersebut tidaklah termasuk didalamnya. Menurut istilah minangkabau para suami itu disebut urang sumando. Urang sumando biasa juga dinamakan urang datang, karena ia dating dan sebagai pendatang dirumah istrinya. Memang begitulah perkimpoian yang bersifat matrilineal, bukan istri yang tinggal dirumah suami, tetapi suami yang tinggal dirumah istri.
Kedudukan urang sumando di rumah, di ibaratkan sebagai abu diateh tunggua (Abu diatas tunggul), dengan kata lain ia tidak mempunyai kekuasaan apa-apa. Sekalipun tidak berkuasa, namun urang sumando paling dihormati ditengah rumah, disegani dan dimanjakan oleh segenap keluarga istrinya, dijaga hatinya supaya jangan tersinggung, ditanai bak manantiang minyak panuah (bagai menating minyak penuh). Inilah imbangannya sebagai suatu cara dalam membina rumah tangga yang harmonis. Pepatanh mengatakan rancak rumah di urang sumando, elok hokum dimamaknyo (Semarak rumah di urang sumando, elok Hukum pada mamaknya), maksudnya keharmonisan dikeluarga besar itu tergantung kesanggupan si mamak sebagai pimpinan yang bertanggung jawab atas anak dan kemanakannya.
Tiap-tiap paruik dipimpin oleh seorang penghulu yang dijabat oleh seorang laki-laki dari saudara ibu, dan dipilih oleh segenap anggota dari paruik itu sendiri.
B. JURAI
Apabila anggota-anggota paruik telah bertambah banyak dan berkembang biak, maka paruik itu akan membelah diri menjadi unit-unit yang berdiri sendiri, unit-unit ini disebut jurai dan ada juga yang menyebutnya toboh. Ia merupakan suatu kesatuan keluarga kecil yang sadapua (sedapur). Pimpinannya dinamakan mamak rumah dan sering juga disebut tungganai Jabatan tungganai langsung langsung dipegang oleh seorang laki-laki yang tertua dari saudara-saudara ibu, jadi tidak melalui pemilihan. Semua anak-anak yang dilahirkan dalam keluarga tersebut memanggil mamak, sebaliknya mamak sendiri menyebutnya kamanakan. Dari hubungan yang sedemikian timbullah satu tata tertib bamamak bakamanakan. Salah satu dari tertib itu adalah kamanakan saparintah mamak (kamanakan seperintah mamak). Pengertian perintah disini bukanlah kekuasaan tangan besi, tapi lebih bersifat tanggung jawab dan membimbing.
Mamak mempunyai tanggung jawab yang besar terhadap kemenakan-kemenakannya. Corak dan sifat dari pada hubungan bermamak kamanakan ini tersirat dalam fatwa adat sebagai berikut :
Kamanakan manyambah lahia
Mamak manyambah bathin
Kamanakan bapisau tajam
Mamak badagiang taba
Tagang bajelo-jelo
kandua badantiang dantiang
Indonesianya :
Kemanakan menyembah lahir
Mamak menyembah bathin
Kemenakan berpisau tajam
Mamak berdaging tebal
Tegang berjela-jela
Kendur berdenting-denting.
C. KAMPUNG
Kumpulan dari semua anggota yang berasal dari satu paruik sebagaimana dijelaskan diatas, ada yang dihimpun dalam sebuah rumah gadang (Rumah Besar), tetapi ada pula yang dihinpun didalam beberapa buah rumah yang berdekatan letaknya, himpunan inilah yang disebut kampuang. Dalam bahasa Minangkabau, kampuang sama artinya dengan kumpulan atau himpunan (dikampuangkan = dikumpulkan).
Tiap tiap kampung mempunyai pimpinan, yang mana tugasnya adalah untuk memimpin usaha-usaha bersama dengan tanggung jawab ringan sajejenjeng, barek sapikua (ringan sama dijinjing, berat sama di pikul). Pimpinan atau ketua dari perkampungan ini disebut Tuo kampuang).
Jadi pengertian kampung adalah sekumpulan rumah yang anggotanya berasal dari satu paruik dan dipimpin oleh seorang tuo kampuang yang dipilih.
Hal ini jelas digambarkan dalam kata-kata adat :
Rumah nan sakumpulan
Nan sakampuang sahalaman
Nan salabuah satapian
Indonesianya :
Rumah yang sekumpulan
Yang sekampung sehalaman
Yang sejalan setepian
D. SUKU
Perkembangan paruik menimbulkan jurai-jurai. Lama kelamaan juraipun berkembang biak pula, sehingga menjurus terbentuknya paruik-paruik baru. Kemudian paruik ini mendirikan kampuang-kampuang, adakalanya kampuang itu ada yang berjauhan letaknya disebabkan kesempitan ditanah asal. Sekalipun demikian hubungan antara kampuang-kampuang yang sudah banyak itu masih terikat kepada kampung asal. Perkembangan dari kampung kampung inilah yang kemudian menimbulkan suku-suku, yang dikenal dengan 4 suku asal yaitu : Koto, Piliang, Bodi dan Chaniago.
Suku artinya kaki, yaitu kaki dari seekor hewan seperti kambing, sapi, kerbau dan sebagainya. Itulah asal mula pengertian suku di Minangkabau sekarang.
Perkembangan selanjutnya, suku dipahamkan sebagai satu kesatuan masyarakat, dimana setiak anggota merasa badunsanak (bersaudara) dan seketurunan, serta mempunyai pertalian darah menurut garis ibu, jadi mengandung pengertian genealogis. Setiap anggota yang mempunya suku yang sama dinamakan sapasukuan dan tidak boleh mengadakan hubungan perkimpoian diantara mereka. Dengan demikian suku-suku diminangkabau adalah merupakan kesatuan exogam.
Bila ditinjau secara mendalam, dengan perkimpoian ynag exogam itulah sebenarnya terletak kunci daripada keutuhan dan kerukunan suku-suku di Minangkabau.
Keutuhan dan kerukunan dilukiskan dalam pepatah berikut :
Suku nan indak dapek dianjak
Malu nan indak dapek dibagi
Kok tanah nan sabingkah alah bapunyo
Rumpuik sahalai alah bapunyo
Namun malu alun babagi.
Indonesianya :
Suku tidak dapat ditukar-tukar
Malu tidak dapat dibagi bagi
Walau tanah sebongkah sudah bermilik
Rumput sehelai sudah berpunya
Namun malu belum dibagi.
Tiap-tiap suku dipimpin oleh seorang pangulu dengan pangilan datuak sebagai sebutan sehari-hari. Setiap suku mempunyai gelar pusaka tertentu, gelar juga tidak berbatas kepada pangulu tetapi setiap laki-laki yang sudah berumah tangga mempunyai gelar dengan peringkat sutan (Misalnya datuak Batuah = gelar seorang penghulu, Sutan Batuah = Gelar seorang laki-laki yang sudah menikah).
Istilah pangulu suku adakalanya disebut pangulu andiko dijabat oleh seorang laki-laki yang dipilih oleh segenap anggota keluarga dalam suku.
Lanjut ke :
0 Response to "Struktur Masyarakat Minangkabau Bagian 1"
Post a Comment