Masih ingat dengan kasus asusila yang menimpa seorang siswi MTs di Kabupaten Limapuluh Kota beberapa waktu lalu? Hingga korban harus dirawat di RSJ HB Saanin Padang? Kini kembali terjadi kasus asusila di Limapuluh Kota. Kasus asusila kali ini menimpa seorang siswi SMP berinisial CA (15) di kecamatan Pangkalan, Kabupaten Limapuluh Kota.
Kejadian bermula pada bulan oktober saat itu CA diajak oleh salah seorang temannya berinisial LPL (15) untuk bekerja. Namun L tidak menyebutkan apa pekerjaan yang ditawarkan. LPL pun mengajak CA ke sebuah rumah di nagari Manggilang. Namun alih-alih pekerjaan yang didapat, LPL justru meninggalkan CA di sebuah kamar di dalam rumah tersebut bersama dengan R.
Kejadian bermula pada bulan oktober saat itu CA diajak oleh salah seorang temannya berinisial LPL (15) untuk bekerja. Namun L tidak menyebutkan apa pekerjaan yang ditawarkan. LPL pun mengajak CA ke sebuah rumah di nagari Manggilang. Namun alih-alih pekerjaan yang didapat, LPL justru meninggalkan CA di sebuah kamar di dalam rumah tersebut bersama dengan R.
ilustrasi |
Disanalah CA dipaksa oleh RD untuk melakukan hubungan suami istri. Setelah melakukan perbuatan bejat tersebut, R pun memberikan uang Rp 300 ribu. Namun akhirnya diambil oleh L saat menjempun CA ke rumah tersebut. Beberapa hari kemudian L kembali mengajak CA ke sebuah rumah dengan iming-iming mengantarnya pulang. Di rumah tersebut CA kembali dipaksa melayani nafsu bejat seorang pria.
Tak hanya dipaksa melayani nafsu lelaki, keesokan harinya CA juga dipaksa untuk menghisap sabu oleh empat orang pria kenalan LPL, termasuk salah seorang diantaranya adalah oknum polisi Polsek Pangkalan berinisial SR. Keesokan harinya SR dan temannya kembali mendatangi CA di sekolah dan menunggu di kantin. Di rumah pemilik kantin CA kembali dipaksa menghisap Sabu oleh SR dan teman-temannya.
LBH Pergerakan Indonesia yang melakukan pendampingan kepada korban menduga, ada keterlibatan orang lain dalam kasus kekerasan seksual yang dialami CA, selain Rudi Darmawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Oknum polisi yang terlibat tersebut adalah SR (Unyil), LPL temana CA, AG pemuda setempat, PJ orang suruhan Rudi Darmawan, NN pemuda setempat, dan AB pacar LPL. “Kami menduga semua inisial yang disebutkan di atas terlibat dalam kasus kekerasan seksual perdagangan anak, dan penyalahgunaan narkoba yang menimpa CA,” ujar Guntur.
Selain mejual CA kepada pria hidung belang, ditenggarai LPL juga turut mengedarkan sabu di sekolah tempat ia mengenyam pendidikan. “Informasinya LPL dan CA sekolah ditempat yang sama di salah satu SMPN di Pangkalan, dan peredaran sabu di sekolah tersebut sangat mengkhwatirkan, dan di jual LPL di kelasnya,” ujar Guntur.
Penanganan kasus ini sendiri terbilang lamban dan pihak kepolisian dinilai kurang tegas. Apalagi melihat SR salah seorang yang berdasarkan kesaksian korban memaksanya untuk menghisap Sabu masih berkeliaran dengan bebas. Bahkan karena lambatnya penanganan kasus ini oleh kepolisian, masyarakat Nagari Manggilang sempat membakar rumah RD karena emosi pada akhir november lalu. Atas dugaan keterlibatan oknum kepolisian, Polres Limapuluh Kota pun melakukan tes urine kepada seluruh jajarannya. Hasilnya SR dinyatakan positif menggunakan narkoba. Saat ini SR sendiri sudah dipindahtugaskan ke Polres Limapuluh Kota dan saat ini berada dalam unit pengawasan Propam.
Tak hanya dipaksa melayani nafsu lelaki, keesokan harinya CA juga dipaksa untuk menghisap sabu oleh empat orang pria kenalan LPL, termasuk salah seorang diantaranya adalah oknum polisi Polsek Pangkalan berinisial SR. Keesokan harinya SR dan temannya kembali mendatangi CA di sekolah dan menunggu di kantin. Di rumah pemilik kantin CA kembali dipaksa menghisap Sabu oleh SR dan teman-temannya.
LBH Pergerakan Indonesia yang melakukan pendampingan kepada korban menduga, ada keterlibatan orang lain dalam kasus kekerasan seksual yang dialami CA, selain Rudi Darmawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Oknum polisi yang terlibat tersebut adalah SR (Unyil), LPL temana CA, AG pemuda setempat, PJ orang suruhan Rudi Darmawan, NN pemuda setempat, dan AB pacar LPL. “Kami menduga semua inisial yang disebutkan di atas terlibat dalam kasus kekerasan seksual perdagangan anak, dan penyalahgunaan narkoba yang menimpa CA,” ujar Guntur.
Selain mejual CA kepada pria hidung belang, ditenggarai LPL juga turut mengedarkan sabu di sekolah tempat ia mengenyam pendidikan. “Informasinya LPL dan CA sekolah ditempat yang sama di salah satu SMPN di Pangkalan, dan peredaran sabu di sekolah tersebut sangat mengkhwatirkan, dan di jual LPL di kelasnya,” ujar Guntur.
Penanganan kasus ini sendiri terbilang lamban dan pihak kepolisian dinilai kurang tegas. Apalagi melihat SR salah seorang yang berdasarkan kesaksian korban memaksanya untuk menghisap Sabu masih berkeliaran dengan bebas. Bahkan karena lambatnya penanganan kasus ini oleh kepolisian, masyarakat Nagari Manggilang sempat membakar rumah RD karena emosi pada akhir november lalu. Atas dugaan keterlibatan oknum kepolisian, Polres Limapuluh Kota pun melakukan tes urine kepada seluruh jajarannya. Hasilnya SR dinyatakan positif menggunakan narkoba. Saat ini SR sendiri sudah dipindahtugaskan ke Polres Limapuluh Kota dan saat ini berada dalam unit pengawasan Propam.
sumber:
infosumbar.net
0 Response to "Lagi, Kasus Asusila Terjadi di Kabupaten Limapuluh Kota"
Post a Comment