Desa pertama yang ada di Indonesia yang bebas asap rokok dan melarang warganya untuk merokok adalah Nagari (Desa) Sitiung, Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat. Dimana di desa ini telah dilakukan penerapan larangan merokok bagi warganya, bahkan warga yang tertangkap merokok disembarang tempat diberikan sanksi tegas dari desa.
Saat ini, penerapan Peraturan Nagari (Desa) telah dilaksanakan oleh Pemerintah Nagari (Desa) dan masyarakat Sitiung dan ini perlu diajukan jempol serta bisa dijadikan contoh bagi desa lain yang ada di Indonesia, dimana pemerintah desa bersama-sama masyarakat memerangi rokok dan bertekad menjadi desa bebas asap rokok.
Dalam hal ini, pemerintah desa bersama Bamus membuat peraturan Desa untuk diterapkan ke masyarakat yakni menjadikan desa Sitiung bebas dari asap rokok dan menetapkan kawasan bebas asap rokok serta memberikan penghargaan kepada masyarakat yang semula merokok dan telah menyatakan tidak merokok lagi.
Hasilnya dari pantauan penulis, desa Sitiung merupakan satu- satunya desa pertama yang ada di Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat bahkan di Indonesia yang bebas dari asap rokok, dimana warganya tidak berani merokok disembarang tempat sebab peraturan ini sudah disebarluaskan ke masyarakat Desa Sitiung. Bagi masyarakat yang bandel dan melanggar, akan diberikan sanksi oleh desa tersebut. menariknya, bagi masyarakat yang berhenti merokok diberikan penghargaan oleh desa.
Wali Nagari (Kepala Desa) Sitiung Syarifuddin saat berbincang-bincang kepada penulis setelah memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berhenti merokok, mengatakan, pemerintah desa telah bersepakat dengan para tokoh masyarakat, tokoh muda, aparat pemerintah desa mulai dari jajaran jorong (RT/RW) di Desa Sitiung membuat satu keputusan dan disepakati oleh seluruh masyarakat untuk membuat peraturan nagari (Desa) yakni larangan merokok bagi masyarakat disembarang tempat dan telah menetapkan kawasan bebas asap rokok.
Hasil rapat tersebut, kawasan-kawasan bebas asap rokok diantaranya kantor pemerintah desa, tempat umum, pasar, Masjid atau Mushola, sekolah, puskesmas dan beberapa tempat stretegis yang ada di desa Sitiung. “Masyarakat kalau mau merokok dirumah saja, jangan melihatkan rokok ditempat umum,” kata Kepala Desa.
Kedepan kata, Kepala Desa, pihaknya juga akan menerapkan bagi toko-toko atau perbelanjaan dilarang untuk berjualan rokok sehingga desa Sitiung memang menjadi desa yang tidak ada lagi asap rokoknya.
Kata Kepala Desa, kenapa pihaknya menerapkan peraturan desa larangan merokok, ini semata untuk memberikan contoh bagi generasi desa yang ada di Sitiung untuk tidak merokok. Apalagi saat ini, terbukanya akses informasi ditambah semakin moderennya zaman kalau tidak dimulai dari kita sendiri akan jadi apa generasi muda kita kedepan. Makanya untuk tahap pertama harus orang tua dulu memberikan contoh.
“Di desa kita juga sudah membuat peraturan wajib mengaji bagi anak-anak di Sitiung, jadi tidak ada lagi didesa kita para generasi muda yang tidak bisa mengaji. Kita akan menciptakan desa Sitiung desa yang menjadi contoh bagi Dharmasraya sebagai desa yang bebas dari asa rokok apalagi narkoba,” tegas Kepala Desa.
Apa yang dilakukan desa Sitiung ini, juga mendapat asprisiasi dari pimpinan daerah Kabupaten Dharmasraya. Dimana desa ini dinobatkan sebagi desa bebas asap rokok pertama di Kabupaten Dharmasraya, selain itu di pemerintah juga sudah diterapkan kawasan larangan bagi masyarakat merokok seperti kawasan pemerintahan, sekolah dan rumah sakit.
Mau melihat langsung seperti apa desa yang ada di Sitiung, kunjungi Desa Sitiung Kabupaten Dharmasraya disana anda akan menjumpai masyarakat yang tidak lagi merokok. Kalau menjumpai bukan di luar tapi dirumah-rumah, andai saja ini diterapkan di Indonesia tercinta ini. Bisa g ya ??? Salam Bebas Asap Rokok